Kuta (Antara Bali) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka akan memperjuangkan Undang-Undang Pekerja Media sehingga semua pekerja di media yang masih berstatus kontributor atau "stringer" bisa mendapatkan hak-haknya.
"Undang-undang tersebut untuk mempersiapkan para tenaga kerja media sebelum media asing menyerbu Indoenesia pada 2015," katanya seusai menghadiri Rakor Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) di Hotel Grand Istana Rama Kuta, Bali, Kamis.
Ia menilai, jika itu tidak diperjuangkan secara serius maka nasib mereka akan tergilas oleh media asing yang akan masuk ke Indonesia.
Sementara itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melihat banyak media di Indonesia yang menggaji tenaga kerjanya di bawah standar.
Namun, yang menjadi permasalahan saat ini tidak adanya undang-undang khusus untuk menangani tenaga kerja media di Indonesia.
"Doakan saja, mudah-mudahan undang-undang ini bisa secepatnya disahkan sehingga para kontributor atau `stringer` bisa melakukan perjanjian kerja dengan perusahaan dan mendapatkan hak-hak pantas," ujarnya.
Rieke yang mengawali karier sebagai aktris itu akan terus memperjuangkan hak-hak kaum buruh walaupun tidak terpilih sebagai anggota legislatif para Pemilu 2014.
"Saya tidak masalah, saya terus berjuang karena saya dari dulu aktif memperjuangkan hak kaum buruh yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah," ujarnya. (WRA)
Rieke Perjuangkan UU Pekerja Media
Kamis, 27 Februari 2014 20:08 WIB