"Impor itu masih bisa dilakukan jika dalam kondisi mendesak antara lain bencana alam dan persediaan beras dalam negeri tidak mencukup," kata Dr Gede Sedana yang juga Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, kebijakan proteksi pangan sangat berkaitan dengan kebijakan subsidi sarana produksi dan harga gabah serta penerapan tarif bea impor.
"Jika kebijakan subsidi berhasil meningkatkan produktivitas lahan dan tanaman secara otomatis kebijakan impor beras dapat diatasi," ujar Gede Sedana.
Demikian pula halnya dengan perlindungan petani yang sangat diperlukan yakni asuransi pertanian. Hal itu menjadi sangat penting untuk mendapat perhatian pemerintah sebagai salah satu bentuk keberpihakan kepada petani. (ADT)
Pewarta: Oleh I Ketut Sutika: I Nyoman Aditya T I
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.