Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,67 gram dengan terdakwa Ario Suseno, Selasa.
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum Aris Fajar Julianto menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, menyimpan atau memiliki narkotika golongan I," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap polisi di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, pada 23 November 2013 sekitar pukul 14.35 Wita karena kedapatan melakukan transaksi sabu-sabu dengan meletakan di bawah tiang listrik dekat rumahnya.
Kepada petugas, Ario Suseno mengaku membeli barang tersebut dari seorang perempuan, Nyoman Susilawati yang saat ini masih buron seharga Rp1,5 juta. "Sabu-sabu itu saya beli dari seorang perempuan," ujarnya.
Terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut ditinggalkan oleh Nyoman Susilawati di bawah tiang listrik dekat rumahnya sabelum tertangkap tangan oleh pihak kepolisian. (M038)
Pengadilan Sidangkan Kepemilikan Sabu-sabu 0,67 Gram
Selasa, 11 Februari 2014 21:23 WIB