Denpasar (Antara Bali) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa pasar bebas 2015 menerapkan standar khusus pada jasa akomodasi dan sumber daya manusia sektor pariwisata.
"Nantinya pada pasar bebas sudah ditetapkan 32 standardisasi kompetensi pekerjaan di dunia pariwisata dan 56 standar tempat wisata," katanya di Nusa Dua, Bali, Sabtu.
Menurut dia, standardisasi objek wisata tersebut, di antaranya hotel, taman hiburan, rumah makan, jasa perjalanan wisata, dan tempat rekreasi nantinya akan memiliki standar yang sama di negara-negara kawasan Asia Tenggara.
Standardisasi pada pekerjaan pariwisata, di antaranya pembuat kopi (barista), peracik minuman (bartender), petugas kebersihan ruangan (house keeping), "food and baferage", dan pemandu wisata (guide).
Untuk tenaga profesional sendiri, lanjut Mari, pihaknya telah melakukan sertifikasi tenaga pariwisata sebanyak 60 ribu orang. Pada tahun 2014 Kemenparekraf menargetkan hal yang sama kepada 10-15 ribu orang.
"Kami optimistis hal tersebut dapat dilakukan dan paling lambat sudah terealiasi pada akhir tahun ini sehingga pelaku pariwisata di Indonesia dapat bersaing dengan pekerja yang berasal dari luar," ujarnya.
Untuk daerah Bali sendiri, dia menilai paling siap dalam menghadapi perkembangan pariwisata menjelang diberlakukannya pasar bebas. "Dengan banyaknya sekolah pariwisata di sini kami yakin Bali akan dapat mengikuti perkembangan," ujarnya.
Dari Kemenparekraf pada tahun ini juga telah mulai melakukan sertifikasi terhadap usaha-usaha pariwisata yang meliputi hotel dan rumah makan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi pemerintah. (WRA)
Pasar Bebas Tetapkan Standar Khusus Pariwisata
Sabtu, 8 Februari 2014 19:09 WIB