Gianyar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar, Bali, mendesak pihak kejaksaan tidak memenjarakan para pencandu narkoba.
"Kami memberikan advokasi kepada para pencandu agar tidak dipenjara, tetapi direhabilitas," kata Kepala BNN Kabupaten Gianyar, I Made Pastika, di sela-sela sosialisasi program Pencegahan, Pembrantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Rabu.
Ia mengemukakan bahwa kebijakan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pada Pasal 127. "Pada pasal itu disebutkan dalam hal penyalahguna sebagai dimaksud pada Ayat 1 dapat dibuktikan dan terbukti sebagai penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial," ujarnya.
Dia berharap sampai keputusan hakim pada sidang tetap memutuskan agar pencandu tersebut direhabilitasi bukan dipenjara.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan aparat kepolisian hingga kejaksaan diharapkan sudah ada pemberkasan bahwa pencandu dituntut sesuai dengan UU No 53 tahun 2009.
"Kami pun siap melakukan advokasi, kalau memang yang tertangkap itu pencandu. Kami yakin aparat penegak hukum sudah bisa membedakan, mana pecandu dan mana pengedar," kata Pastika.
Khusus bidang pencegahan, pihaknya fokus untuk menjadikan siswa/pelajar pendidikan menengah dan mahasiswa memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Menjadikan para pekerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Sementara pada bidang rehabilitasi memfokuskan pada mengintensifkan wajib lapor pencandu narkotik, memberikan pelayanan rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial kepada penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba, pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial secara prioritas berdasarkan kerawanan daerah penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, I Ketut Sumedana, menyambut baik advokasi dari BNN itu. "Kami berharap ada MoU terkait dengan tuntutan bagi para pencandu narkoba," ujarnya. (WRA)
BNN Desak Kejaksaan Tak Penjarakan Pencandu Narkoba
Rabu, 5 Februari 2014 20:18 WIB