Batam (Antara Bali) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak bila saksi partai peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibiayai oleh negara dalam APBN, kata Sekretaris Jenderal PDIP Tjahyo Kumolo di Batam, Sabtu.
"PDIP setelah mempertimbangkan dengan cermat, kami menolak saksi dibiayai APBN," kata Tjahyo usai menghadiri akad nikah anak Ketua PDIP Provinsi Kepulauan Riau Soeryo Respationo.
Menurut dia, penggunaan uang negara untuk biaya saksi pemilu parpol susah dipertanggungjawabkan dan rawan korupsi. Selain itu, pembiayaan saksi dari dana APBN juga dianggap mengganggu kemandirian partai dalam pelaksanaan Pemilu.
PDIP, kata dia, tidak mempermasalahkan besaran rupiah yang dianggarkan pemerintah untuk biaya saksi partai dalam Pemilu, melainkan alokasi penyalurannya dan mekanisme pertanggungjawaban. "Terserah toh hanya kecil. Ini bukan masalah uang, tapi indikasinya, nanti semacam balsem (bantuan langsung sementara-red)," kata dia.
Dengan penolakan itu, kata dia, PDIP tidak akan menggunakan dana negara untuk biaya saksinya dalam pelaksanaan Pemilu 2014. "Kalau partai lain terserah," ucapnya. (LHS)