Denpasar (Antara Bali) - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan sikap partainya menolak reklamasi Teluk Benoa di Kabupaten Badung.
"DPD PDIP Bali dengan tegas menolak adanya reklamasi Teluk Benoa yang kini meresahkan masyarakat Pulau Dewata," kata Tama Tenaya seusai menggelar rapat tertutup dengan jajaran pengurus daerah dan Fraksi PDIP di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan rapat tersebut dipimpin Ketua DPD PDIP Bali Anak Agung Oka Ratmadi. Dalam rapat internal partai memutuskan untuk menolak kegiatan reklamasi tersebut.
"PDIP Bali tegas menolak rencana reklamasi seluas 838 hektare oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dengan hak konsesi 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun," katanya.
Tama Tenaya Lebih lanjut mengatakan PDIP juga menolak SK Gubernur Bali terkait izin reklamasi dan memandang dengan sendirinya SK itu batal demi hukum. Karena tidak sesuai dengan rekomendasi dewan, melabrak berbagai aturan hukum dan belum ada studi kelayakan (fesibility study) final dari LPPM Universitas Udayana sehingga SK perlu dicabut.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Bali Nyoman Adi Wiryatama menuding lahirnya SK izin reklamasi Gubernur Bali sangat prematur dan juga bertentangan dengan rekomendasi dewan
"SK ini keluarnya sangat prematur. Kami juga sudah membaca rekomendasi dewan, jelas di sana rekomendasi melanjutkan studi (kajian), tetapi eksekutif sudah buru-buru mengeluarkan SK izin reklmasi. Jadi kami jelas menolak SK tersebut," katanya. (LHS)