Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra (kiri) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali I Made Sudarsana (kanan) memberi keterangan terkait penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim di Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019). Kawasan perairan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim yang dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali dengan luasan keseluruhan 1.243,41 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym