Singaraja (Antara Bali) - Polisi menahan dua tersangka penjual minuman keras oplosan di Desa Munduk, Kabupaten Buleleng, yang menewaskan tiga orang, Selasa (14/1).
"Penahanan kedua tersangka itu berdasarkan alat bukti terkait penjualan minuman keras oplosan yang telah menewaskan tiga orang dan mengakibatkan puluhan lainnya dirawat di rumah sakit," kata Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Besar Benny Arjanto, di Singaraja, Minggu.
Dua tersangka berinisial KDA warga Dusun Beji dan KS warga Dusun Taman, Desa Munduk, Kecamatan Seririt, ditahan di Mapolres Buleleng.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni GSE sebagai istri KDA, KAD, dan WD, keduanya warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, dikenai wajib lapor.
Sampai saat ini Polres Buleleng masih menunggu hasil tes Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar yang beberapa waktu lalu membawa sampel minuman keras dan cairan yang dicampurkannya.
Dari pemeriksaan kelima tersangka diketahui KS mendapatkan minuman keras dari KAD dan Wd. KS kemudian mengolahnya dengan zat lain yang kemudian dijual kembali kepada KAD. (M038)
Penjual Miras Oplosan Ditahan
Minggu, 19 Januari 2014 20:07 WIB