Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemanggilannya keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.
"Mas Anas hari ini tidak bisa menghadiri pemanggilan dari KPK. Paling tidak, Mas Anas sampai saat ini belum paham kenapa dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara Ma'mun Murod Al-Barbasy organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di gedung KPK Jakarta bersama dengan loyalis Anas lainnya, mantan ketua DPC Cilacap Tri Dianto, Selasa.
Artinya Anas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK karena pada pemanggilan perdana pada 31 Desember 2013, Anas juga tidak memenuhi panggilan.
"Jadi persoalan dari kita, di PPI secara politis itu terkait proyek-proyek lainnya itu. Ini tidak lazim dalam sebuah sprindik (surat perintah penyidikan), kita tanyakan kepada KPK, proyek-proyek lainnya itu apa? Ini hak Anas memperoleh penjelasan itu, kalau kemudian Anas tidak juga memperoleh penjelasan dari proyek-proyek lainnya itu, akan jadi pertimbangan dari Anas untuk tidak mendatangi pemanggilan-pemanggilan berikutnya," tambah Ma'mun.
Ma'mun menegaskan keyakinan PPI bahwa Anas dilibatkan dalam perang kotor.
"Ini perang kotor, di dalam proses penegakan hukum. KPK kmarin memanggil Suaidi Marasabessy sebagai saksi untuk anas, padahal saat kongres, beliau masih menjadi pengurus Hanura sehingga tidak ada kaitannya dengan kongres Partai Demokrat, saya yakin orang seperti Suaidi, termasuk TB Silalahi tidak tahu soal kongres tapi dipaksakan menjadi saksi," ungkap Ma'mun. (LHS)
Anas Mangkir dari Panggilan KPK
Selasa, 7 Januari 2014 13:02 WIB