Mangupura (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali, memerlukan petunjuk teknis penertiban alat peraga kampanye atau mengingat makin banyaknya calon anggota legislatif yang melanggar peraturan.
"Kami terus berusaha menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan, namun palanggan terus bertambah dan semakin parah," kata Ketua KPU Badung Anak Agung Raka Nakula di Mangupura, Senin.
Dengan demikian, pihaknya memerlukan adanya juknis untuk bisa memberikan sanksi tegas kepad apara caleg yang terus-menerus melanggar dalam pemasangan alat peraga kampanye.
"Bayangkan saja hampir setiap dua minggu sekali kami menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye, namun tidak membuat para caleg jera, bahkan pelanggaran terus terjadi," ucapnya.
Padahal pihaknya terus secara rutin melakukan penertiban bersama tim gabungan.
Menurut dia, setiap ada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye KPU tidak langsung menertibkan, namun harus melayangkan surat peringatan kepada partai politik bersangkutan.
Namun, surat peringatan yang diberikan KPU tidak terlalu mendapat tanggapan serius dari parpol peserta Pemilu 2014 sehingga mengharuskan tim gabungan menertibkan pelanggaran secara berkala.
Sampai saat ini KPU berhasil menertibkan sekitar 900 lebih alat peraga kampanye. Dan pihaknya berjanji akan terus melakukan penertiban untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. (WRA)
KPU Badung Perlukan Juknis Penertiban Peraga Kampanye
Senin, 23 Desember 2013 19:12 WIB