"Menurut saya LPD di Bali akan tetap eksis dengan terbitnya UU Lembaga Keuangan Makro (LKM) tersebut. Bahkan akan memperkuat peraturan yang selama ini mengatur lembaga keuangan desa itu," katanya di Denpasar, Kamis.
Sebelum terbit UU Nomor 1/2013 tentang LKM sudah ada Peraturan Daerah tentang LPD dan Pergub Bali. "Dalam UU itu, pada Bab XIII, Pasal 39, ayat 3, menyatakan dengan tegas bahwa LPD dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku dinyatakan diakui keberadaanya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang ini," katanya.
Sebelum UU tersebut disahkan, masing-masing daerah telah memiliki peraturan lembaga keuangan milik desa adat. "Akan tetapi dengan adanya UU baru ini, pemerintah daerah mencoba mencarikan celah dulu, intinya tidak merugikan keberadaan LPD. "Perda dan Pergub yang mengatur LPD dicarikan celah untuk mengaturnya, sehingga akan menjadi sinergi dalam mengatur LPD," katanya. (M038)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.