Denpasar (Antara Bali) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memediasi tuntutan Paguyuban Pedagang Bandara (P2B) Ngurah Rai, Bali, yang ingin mendapat kesempatan usaha di areal komersial bandar udara internasional yang baru diperluas itu.
"Sepintas kami melihat memang pedagang Bali di Bandara Ngurah Rai kurang mendapat tempat," kata anggota Komnas HAM Nurkholis di sela-sela kunjungannya ke kantor Pemprov Bali di Denpasar, Kamis.
Pihaknya sengaja datang ke Bali untuk memediasi antara pihak Angkasa Pura I dengan perwakilan P2B Ngurah Rai supaya ditemukan jalan keluar atas tuntutan para pedagang yang sudah sekian lama berusaha di sana, namun akhirnya mereka kehilangan kesempatan berdagang setelah bandara selesai direnovasi dan diperluas.
"Sedangkan pihak bandara menghadapi keterbatasan untuk merangkul semua para pedagang sebelumnya karena dibatasi ketentuan harus memenuhi berbagai standar internasional. Mudah-mudahan dengan mediasi yang kami lakukan bisa dikomunikasikan dan dihasilkan titik temu," ucapnya.
Komnas HAM sendiri sebelumnya sudah melakukan pemantauan di Bandara Ngurah Rai dan bertemu dengan pihak Angkasa Pura I. "Perlu ada perhatian khusus dari pihak Angkasa Pura terhadap hak-hak masyarakat Bali sebagai masyarakat lokal," katanya.
Nurkholis dan rombongan datang untuk memediasi, juga berdasarkan laporan yang disampaikan perwakilan P2B dan jaringannya kepada Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berharap persoalan pedagang lokal di Bandara Ngurah Rai dapat segera diselesaikan dan dibahas dengan jernih.
Mantan Kapolda Bali itu berpendapat, bagaimana pun hak para pedagang di sana harus dilindungi. "Apa pun yang terjadi, mereka harus dilindungi," tegasnya.
Sebelumnya sudah berulang kali Pemprov Bali memfasilitasi pertemuan P2B dengan Angkasa Pura, namun belum mencapai titik temu. Perwakilan P2B pun sampai mengadukan nasibnya ke DPR dan berulang kali menggelar aksi unjuk rasa. (LHS)
Komnas HAM Mediasi Tuntutan P2B Ngurah Rai
Kamis, 12 Desember 2013 17:05 WIB