Denpasar (Antara Bali) - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengingatkan sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional tidak boleh eksklusif.
"Jika sampai memposisikan diri sebagai sekolah eksklusif, maka akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat," katanya usai mendampingi Wakil Presiden Boediono pada silaturahmi dengan kalangan SMA/SMK Kota Denpasar, Bali, Rabu.
Pernyataan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) itu terkait adanya usulan agar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 diamandemen, karena dinilai telah mendorong daerah membentuk rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) dan sekolah berstandar internasional (SBI) yang menciptakan kastanisasi dalam dunia pendidikan.
Menurut dia, spektrum sekolah di Indonesia sangat luas, sementara di lain pihak Bangsa Indonesia dihadapkan pada kebutuhan akan sekolah-sekolah berstandar internasional.
Yang terpenting, kata menteri, SBI tidak boleh menjadi eksklusif, tetapi harus terbuka untuk semua siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi keluarganya.
"Inti dari semua ini adalah agar SBI tidak menjadi eksklusif untuk siapa pun, tetapi harus terbuka, jangan hanya untuk orang kaya, tetapi untuk semua masyarakat. Jika SBI hanya menjaring siswa-siswi dari kalangan orang kaya, akan menimbulkan kecemburuan," katanya.
Hal itu juga terkait dengan rencana Kementerian Pendidikan Nasional mengevaluasi RSBI untuk memantau mutu RSBI, sekaligus menanggapi banyaknya keluhan masyarakat mengenai penarikan dana yang terlalu tinggi oleh RSBI.
Sedangkan tentang hasil ujian nasional (UN), mendiknas mengatakan hingga saat ini proses evaluasi belum selesai karema harus dilakukan menyeluruh.
"Evaluasi masih berjalan, dan dilakukan menyeluruh, yakni tidak hanya terhadap hasil ujian nasional (UN) SBI, tetapi juga dari sisi pembiayaan. Karena kalau saya baca dari keluhan masyarakat selama ini, SBI selalu kaitannya dengan mahal. Padahal tujuan utama SBI kaitannya dengan mutu," katanya.
Mengenai adanya usulan agar UU Sisdiknas diamandemen, menurut dia UU tersebut tidak perlu diamandemen jika hendak melakukan pengevaluasian terhadap program SBI dan RSBI.
"Revisi UU itu akan mencerminkan sebenarnya hal itu dibutuhkan atau tidak. Jika memang mencerminkan kebutuhan, kita buat UU yang baru tanpa harus merevisi UU Sisdiknas yang sudah ada," kata Mohammad Nuh.(*)