Denpasar (Antara Bali) - Pakar hukum dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar Made Suwardana menilai tindakan medis yang dilakukan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG yang menyebabkan kematian pasiennya di RSUD dr Kandouw, Manado, Sulawesi Utara, tidak mengandung unsur kelalaian.
"Dokter Ayu sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur tindakan kegawatdaruratan standar rumah sakit," katanya dalam acara Konsolidasi Tolak Kriminalisasi Profesi Dokter di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, Mahkamah Agung yang memenjarakan dr Ayu dan kawan-kawan hanya melihat adanya kesalahan dalam pengisian naskah persetujuan pasien atau "inform consent" sebelum tindakan operasi sesar terhadap korban, Siska Makatey.
"MA tidak melihat adanya kesalahan dalam prosedur tindakan sesar pada korban yang saat itu mengalami kondisi kegawatdaruratan sehingga tim dokter memberikan pertolongan dengan cepat terhadap pasien tersebut," ujarnya.
Made Suwardana menilai dr Ayu sudah melakukan kewajibanya sebagai tenaga medis untuk menolong pasien tersebut dan sudah sesuai dengan standar prosedur rumah sakit tersebut.
Hal senada di ungkapkan Ketua Majelis Kehormata Etika Kedokteran Provinsi Bali Prof Dr dr Kornia Karkata SpOG (K). Ia juga melihat dr Ayu sudah melakukan tindakan pertolongan dengan benar.
Kornia mencontohkan bahwa yang dapat memengaruhi kondisi kegawatdaruratan akibat gangguan teknis, seperti listrik padam sangat besar dampaknya dan dapat menimbulkan kesalahan fatal bagi pasien yang menjalani operasi. "Apakah salah dokter apabila terjadi kesalahan teknis seperti itu sehingga pasien mengalami pendarahan hebat dan kemudian meninggal?" ucapnya dengan nada tinggi.
Apabila kasus dr Ayu tersebut menjadi tolok ukur masyarakat akibat kelalaian dokter, lanjut dia, maka berdampak semua profesi tenaga medis akan melakukan upaya hak otonomi (bebas memilih pasien). "Kalau sampai itu terjadi, maka banyak pasien yang menjadi korban," ujarnya.
Padahal menurut Kornia, semua dokter pasti mempunyai niat baik kepada pasien karena tugas tenaga medis sangat mulia dan sudah disumpah sebelum menjalankan profesinya. "Yang saya takutkan dari kasus itu, dokter yang niatnya menolong pasien itu akan menjadi penilaian masyarakat dengan melakukan advokasi, apabila kurang puas terhadap pelayanan tenaga medis," ujarnya. (WRA)
Pakar Hukum Nilai Dokter Ayu Tidak Lalai
Rabu, 27 November 2013 18:41 WIB