Denpasar (Antara Bali) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menilai Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Bali menguntungkan penduduk pendatang seiring dengan makin banyaknya investasi di daerah tujuan wisata internasional itu.
"Dalam draf RUU Otsus Bali juga terdapat tujuh kewenangan yang diminta untuk dikelola oleh pemerintah provinsi, di antaranya penanaman modal skala besar dan pariwisata. Tentu hal ini tidak hanya menguntungkan masyarakat lokal, melainkan juga pendatang," kata Ketua PHDI Provinsi Bali Ngurah Sudiana di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, kewenangan dalam perencanaan, penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan selain penanaman modal dan pariwisata, di antaranya budaya, pertanahan, tata ruang, lingkungan hidup, dan penduduk serta ketenagakerjaan.
"Dengan melihat kewenangan tadi Otonomi Khusus tersebut memberikan peluang bagi pendatang agar dapat berkembang di Bali melalui sektor pariwisata karena sektor ini sangat penting, tidak hanya untuk masyarakat lokal," ujarnya.
RUU Otsus itu digagas oleh anggota DPD asal Bali bersama PHDI dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) sebagai lembaga yang membawahi desa-desa adat di Pulau Dewata itu. (M038)