Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Bali, menolak kesepakatan tiga lurah dalam menentukan zona bebas atribut kampanye Pemilu 2014 karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Kami minta tiga kelurahan itu segera menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana di Singaraja, Jumat.
Sebelumnya tiga kelurahan, yakni Kampung Kajanan, Kendran, dan Kampung Singaraja mengirimkan surat kesepakatan bahwa wilayahnya harus bebas dari pemasangan alat peraga kampanye karena berada di wilayah bisnis dan denyut nadi perekonomian Ibu Kota Kabupaten Buleleng itu.
Namun surat itu kemudian dijawab oleh KPU dengan penolakan. Bahkan KPU memanggil tiga kepala kelurahan dan sejumlah kepala desa yang sampai saat ini belum menyetorkan peta zona kampanye Pemilu 2014.
"Mereka kami beri waktu, paling lambat tanggal 28 November sudah harus menyetorkan peta zona kampanye sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15/2013," kata Suardana.
Kepada para caleg, dia juga mengingatkan agar segera membuka rekening baru untuk menampung dan mengelola dana kampanye serta melaporkannya kepada KPU.
"Rekening kampanye ini harus terpisah dari rekening pribadi di bank," kata Suardana menambahkan. (WRA)