Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana melakukan revisi terhadap zona pemasangan atribut, khususnya di jalan protokol yang disesuaikan dengan aturan KPU PUsat.
"Dalam SK terdahulu, atribut kampanye dilarang di jalan protokol, telajakan maupun tanah pribadi di wilayah tersebut. Dalam SK terbaru, larangan di tanah pribadi kami hapus," kata Ketua KPU Jembrana, Ngurah Darma Sanjaya, di Negara, Senin.
Meskipun tidak menegaskan boleh atau tidaknya pemasangan atribut di tanah pribadi yang terletak di jalan protokol, ia mengatakan, pemasangan atribut kampanye di lokasi tersebut tidak bisa ditertibkan.
"Kami hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam undang-undang maupun Peraturan KPU PUsat, masalah pemasangan atribut di tanah pribadi tidak diatur, kami hanya mengikuti saja," ujarnya.
Sebelum direvisi dengan SK KPU Jembrana Nomor 58, dalam SK KPU Jembrana Nomor 45, pemasangan atribut kampanye di areal jalan protokol termasuk tanah pribadi dilarang, dengan mengacu pada SE Bupati Jembrana.(GBI)