Negara (Antara Bali) - Ratusan atribut kampanye Pilpres yang dipasang di Kabupaten Jembrana melanggar zona yang telah ditentukan, dan jumlahnya terus bertambah.
"Dari pendataan yang kami lakukan, pada pekan lalu jumlah pemasangan atribut yang melanggar 164. Dalam pendataan terbaru sudah bertambah menjadi 280 atribut berbagai bentuk," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Kamis.
Ia mengaku, saat jumlah pelanggaran masih 164 buah, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi ke KPU Jembrana untuk dilanjutkan ke masing-masing tim pemenangan capres dan cawapres, agar memindahkan atribut yang melanggar sesuai zona yang sudah ditentukan.
"Tapi rekomendasi kami, maupun surat teguran dari KPU tidak direspon oleh masing-masing tim pemenangan, justru jumlahnya bertambah banyak," ujarnya.
Menurutnya, jumlah pelanggaran pemasangan atribut antara tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan Joko Widodo-Jusuf Kalla nyaris berimbang.
Meskipun rekomendasi pertama tidak direspon tim pemenangan, ia mengatakan, pihaknya kembali akan memberikan rekomendasi serupa ke KPU, dengan jumlah pelanggaran dari pendataan terbaru.
Ia mengakui, saat terjadi pelanggaran pemasangan atribut pada Pilpres, pihaknya maupun KPU tidak bisa mengambil tindakan penertiban paksa seperti saat Pemilu Legislatif.
"Untuk Pilpres, masalah pemasangan atribut kampanye diatur dalam Peraturan KPU No 16 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, tidak ada penertiban paksa bagi yang melanggar, hanya mengharapkan kesadaran tim pemenangan untuk tidak melanggar," katanya.
Karena aturan tersebut, menurutnya, di Kabupaten Jembrana tidak dibentuk tim penertiban, hanya bisa memberikan imbauan.
"Aturannya memang seperti itu, tapi kami tetap akan memberikan rekomendasi pemasangan atribut yang melanggar, karena itu tugas Panwaslu. Kami juga berharap, saat masa tenang nanti, seluruh atribut kampanye sudah diturunkan," katanya.(GBI)