Negara (Antara Bali) - Pelanggaran pemasangan atribut kampanye di Kabupaten Jembrana menembus jumlah 1000 lebih, di luar yang sudah ditertibkan selama ini.
"Pendataan terbaru yang kami lakukan, ada 1125 pemasangan alat peraga atau atribut kampanye yang melanggar aturan. Itu belum termasuk, stiker yang jumlahnya lebih besar lagi," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Rabu.
Ia mengaku, seluruh pendataan terbaru tersebut, sudah ia tuangkan dalam rekomendasi yang diserahkan kepada KPU Jembrana, untuk dilakukan penertiban.
Jumlah atribut yang melanggar tersebut, menurutnya, untuk ukuran kabupaten kecil seperti Jembrana termasuk sangat banyak, bahkan ia menduga, merupakan yang paling banyak di Bali.(GBI)