Negara (Antara Bali) - Kawasan inti minapolitan yang meliputi Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana dan sekitarnya, dipenuhi atribut kampanye yang sebagian besar melanggar aturan KPU.
"Saya heran, kok atribut yang melanggar tersebut tidak pernah ditertibkan. Coba lihat, hampir setiap jalan strategis, seperti di persimpangan penuh dengan baliho caleg," kata Misran, salah seorang warga Desa Pengambengan, Selasa.
Karena tidak ada penertiban, ia mengungkapkan, caleg berlomba-lomba memasang atribut di wilayah tersebut, dan beberapa diantaranya sempat tumpang tindih.
"Mudah-mudahan tidak terjadi keributan antar tim sukses, karena pemasangan baliho yang berdekatan, maupun tumpang tindih," katanya.
Sementara Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban seluruh atribut kampanye yang melanggar.(GBI)