Negara (Antara Bali) - Calon legislatif (caleg) di Kabupaten Jembrana ramai-ramai melanggar zona pemasangan atribut kampanye, karena sampai saat ini tidak ada penertiban.
Pantauan di beberapa desa, Jumat, nyaris di setiap lokasi strategis seperti tikungan dan perempatan, terpasang baliho maupun spanduk dari caleg di luar zona yang sudah ditentukan KPU setempat.
"Pantauan kami, memang banyak caleg yang melanggar zona pemasangan atribut kampanye. Bahkan, caleg yang awalnya menahan diri, akhirnya ikut melanggar karena tidak ada penertiban," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan,di Negara, saat dikonfirmasi.
Sebagai pengawas pemilu, ia mengaku, sudah memerintahkan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), untuk melakukan pendataan sebelum pihaknya memberikan rekomendasi penertiban kepada KPU.
"Meskipun sebenarnya, tanpa rekomendasi Panwaslu, KPU memiliki wewenang untuk memerintahkan kepada pemasangan atribut kampanye untuk memindahkannya, jika melanggar ketentuan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota KPU Jembrana, Nengah Suardana mengatakan, untuk penertiban atribut kampanye di desa-desa, pihaknya masih menunggu rekomendasi Panwaslu.(GBI)