Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru bisa memenuhi sebagian dari 1.500 pengajuan permohonan perlindungan saksi dan korban.
"Tentunya kami juga melakukan pendalaman sehingga tidak semua pengajuan perlindungan dapat kami penuhi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kuta, Bali, Rabu.
Ia mengakui kelemahan LPSK ada pada faktor kualitas sumber daya manusia. "Untuk internal dari segi jumlah SDM dan kualitas memang masih kurang, sedangkan untuk faktor eksternal dikarenakan belumnya tercipta pemahaman yang sama tentang wewenang LPSK," katanya di sela-sela pertemuan tentang perlindungan saksi dan korban tingkat ASEAN itu.
Haris menambahkan bahwa LPSK dalam melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban tidak pernah mendapatkan tekanan atau intervensi dari pihak luar.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengomentari perlindungan Daryono, sopir Ketua Nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Memang ada pertanyaan seperti itu, tapi mungkin saja KPK punya pertimbangan tersendiri," ujarnya.
Menurut dia, sampai sekarang LPSK belum menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Daryono terkait kasus suap terhadap Akil Mochtar yang kini ditangani KPK itu. (WRA)
LPSK Baru Penuhi Sebagian Permohonan Perlindungan
Rabu, 13 November 2013 19:39 WIB