Jakarta (Antaranews Bali) - Pendaftaran calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperpanjang hingga 4 Juli 2018 guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftar.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan LPSK Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan masa pendaftaran telah dibuka dan sedianya berakhir pada 4 Juni 2018.
Namun, sehubungan dengan adanya permintaan dari berbagai pihak, panitia seleksi memperpanjang masa pendaftaran sampai dengan 4 Juli 2018 mengingat adanya liburan panjang Hari Raya Idul Fitri, katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Harkristuti, panitia seleksi mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mengunduh berkas melalui laman www.lpsk.go.id.
"LPSK sangat memerlukan pimpinan yang berkualitas, memiliki integritas, komitmen, dan independensi untuk memberikan pelayanan, pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana," katanya.
Masa kerja tujuh orang pimpinan LPSK saat ini akan berakhir pada Oktober 2018 sehingga dibentuk panitia seleksi yang bertugas memilih 21 calon pimpinan LPSK untuk diserahkan kepada Presiden.
Presiden kemudian akan memilih dan memberikan 14 nama kepada DPR dan DPR akan memilih tujuh nama menjadi pimpinan LPSK.
Sebagai lembaga independen yang diberi mandat untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana, LPSK telah melayani 9.411 saksi dan korban pidana sejak lembaga itu berdiri 2008 sampai Maret 2018. (WDY)
Pendaftaran calon pimpinan LPSK diperpanjang
Selasa, 5 Juni 2018 10:23 WIB