Negara (Antara Bali) - Penempatan kios pasar akan ditertibkan oleh Pemkab Jembrana, karena saat ini banyak pedagang yang menempati kios lebih dari satu, yang dipergunakan untuk gudang.
"Aturan setiap pedagang hanya boleh menempati satu kios, juga untuk menjaga agar tidak terjadi jual beli kios di pasar yang selama ini sering terjadi," kata Bupati Jembrana, I Putu Artha, di Negara, Senin.
Menurutnya, kios yang ditempati pedagang bukan milik mereka, sehingga tidak boleh dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan.
"Kalau memang sudah tidak berjualan, aset itu harus diserahkan kepada kami, atau perusahaan daerah. Setelah itu baru diserahkan kepada orang lain, yang ingin berjualan di pasar," ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada pedagang yang melakukan transaksi jual beli dibawah tangan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang tegas, baik untuk penjual maupun pembelinya.(GBI)
Penempatan Kios Pasar Akan Ditertibkan
Senin, 4 November 2013 16:22 WIB