Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan mempertimbangkan perpanjangan usia pensiun 23 pejabat eselon II di lingkungan pemerintah provinsi yang namanya telah diserahkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, di Denpasar, Kamis, mengatakan dalam pertimbangan gubernur nanti tentunya tidak ke-23 pejabat itu akan diperpanjang usia pensiunnya dari 56 tahun menjadi 58 tahun, tetapi tergantung hasil penilaian kinerja masing-masing.
Ia mengemukakan, terkait dengan perpanjangan usia pensiun pejabat tersebut, gubernur telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Bali.
"Gubernur dulu memang mengeluarkan SK untuk tidak memperpanjang usia pensiun, praktis waktu SK itu dikeluarkan, ia tidak menggunakan haknya. Setelah pada paripurna ada rekomendasi dewan untuk dicabut, Gubernur mencabut, dan setelah dicabut ia menggunakan haknya," ujarnya yang juga Ketua Baperjakat Pemprov Bali itu.
Mantan Kepala Bappeda Bali itu mengatakan ketika gubernur menggunakan haknya dengan melihat berbagai hal, seperti loyalitas dan yang utama adalah kinerjanya.
Namun Cok Pemayun tidak mau menyebutkan satu pun dari 23 nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bali yang telah diinventarisasi untuk pertimbangan perpanjangan usia pensiun itu. "Setelah disetujui Gubernur, baru akan kami sampaikan," katanya. (LHS)