Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), lembaga tertinggi yang mengatur desa adat (Pekraman) di Bali segera mengatur pengurus adat yang ikut terjun dalam bidang politik pada Pemilu legislatif maupun Pemilu presiden.
"Para bendesa serta pengurus adat yang ingin ikut meramaikan pesta
demokrasi akan kami buatkan aturan jangan sampai hal-hal politis merusak kehidupan desa pakraman, termasuk perpecahan dan menimbulkan anarkis," kata Ketua Umum MUDP Bali Jro Mangku Gde Suwena Putus Upadesa di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, para tokoh adat yang ikut berpolitik tidak dilarang asalkan bisa mengatur kepentingan sebagai seorang pengurus di desa pakraman serta seorang individu masyarakat.
"Silahkan saja jika ingin ikut sebagai tim sukses atau membantu salah seorang calon legislatif tapi kami harapkan dalam menentukan kebijakan di desa bisa tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh hal-hal di luar ketentuan," ujar Jro Mangku Gde Suwena.
Ia mengingatkan jangan sampai muncul kebijakan dari seorang bendesa adat untuk menetapkan pilihan bagi seorang calon, tentunya itu adalah sebuah pemasungan terhadap hak asasi manusia.
Hal itu merupakan sebuah bentuk antisipasi agar proses pemilu bisa terlaksana dengan sukses dan harmonis.
"Kita semua menginginkan agar proses ini berjalan dengan sukses jadi kami harapkan semua pihak dapat menjaga diri dan ego masing-masing," jelas Jro Mangku Gde Suwena.
Ada beberapa pihak di Bali yang masih memiliki rasa fanatisme berlebihan terhadap sebuah partai atau seorang calon, itu jangan sampai menimbulkan gesekan dengan pihak lain sehingga terjadi keributan. (WRA)