Jakarta (Antara Bali) - Anggota komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya
mempunyai hak untuk menolak pimpinan komisi dan alat kelengkapan
meskipun penunjukan tersebut kewenangan masing-masing fraksi.
Hal itu juga bisa terjadi pada penolakan Ruhut Sitompul yang ditunjuk
menjadi Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Gede Pasek Suardika.
"Anggota Komisi III DPR RI punya hak menolak Ruhut," kata anggota Komisi
III DPR RI, Ahmad Yani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Politisi PPP itu menyebutkan, kecenderungan anggota Komisi III DPR RI untuk menolak Ruhut sangat kuat.
"Rapat
pleno Komisi III DPR RI akan dilakukan Senin (23/9) setelah pemilihan
calon Hakim Agung. Tetapi banyak yang tolak dari kawan-kawan," kata dia.
Bila memang dalam rapat pleno komisi III DPR RI itu nantinya terjadi,
maka Fraksi Partai Demokrat harus mengajukan satu nama baru pengganti
Ruhut.
"Kalau memang semua menolak, tidak bisa lagi dipertahankan," ungkapnya.
Secara kepemimpinan, kata dia, Ruhut tak memiliki pengalaman dan belum pernah teruji karena belum pernah memimpin komisi.
"Dirinya (Ruhut) kan selalu mengklaim lawyer 30 tahun," ungkap dia.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Bambang Soesatyo menyebutkan, bila
rapat pleno tak mencapai kata mufakat, maka akan berlaku pasal 52 ayat 6
UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, yakni pemilihan melalui penghitungan atau
voting. Saat voting itulah, penolakan terhadap Ruhut akan terjadi.
"Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, bila tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak," kata Bambang. (WRA)
Anggota Komisi III Punya Hak Menolak Ruhut
Kamis, 19 September 2013 20:41 WIB