Semarapura (Antara Bali) - Kasus dugaan korupsi dana komite SMAN 1 Semarapura, Kabupaten Klungkung sebesar Rp 2 miliar melibatkan tersangka Drs I Nyoman Mudjarta (50) berhasil ditahan pihak kejaksaan negeri setempat.
Kejaksaan melakukan penahanan setelah proses tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), kata Kasi Pidsus Kajari Klungkung Herry Budianto, Jumat.
Pihak JPU langsung menahan tersangka dengan status tahanan Kejaksaan di Rutan Klungkung. Mudjarta ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasar 12 hurup e UU No 31 tahun 1999 Junto pasal 20 tahun 2001 tentang Korupsi.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka dijerat dengan pasal tersebut karena ada unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Ya ada unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujar Jaksa Harry Budianto S Ratna Putra tersebut.
Menurut Herry kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. "Ya kita secepatnya akan limpahkan ke pengadilan paling lambat seminggu," ujarnya. (IPA/ADT)