Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta Komisi
Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas beredarnya surat perintah
penyidikan palsu yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap di SKK Migas.
"Ini harus diusut tuntas siapa pelakunya. KPK lebih baik
menyerahkan pengusutan kepada Kepolisian agar energi KPK tidak habis,"
kata Eva, di Jakarta, Senin.
Keberhasilan pengusutan pelaku surat perintah penyidikan
(sprindik) palsu tersebut, menurut Eva, akan menjadi pelajaran buat
siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Politisi PDIP itu pun optimistis jika kepolisian mampu mengusut tuntas aktor pembuat dan penyebar sprindik palsu tersebut.
"Dengan diserahkan ke Kepolisian, konsentrasi KPK tidak terpecah.
Bisa dilacak sprindik itu, harus ditindak lanjuti, jangan sampai tidak
dilanjuti," tegasnya.
Menurut dia, jika sprindik palsu tersebut tidak diusut, ke
depannya dikawatirkan akan membahayakan eksistensi KPK dan berdampak
pada pencemaran nama baik orang lain.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa dokumen surat perintah penyidikan
(sprindik) memuat nama Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka terkait
pemberian hadiah dari PT Kernel Oil adalah palsu.
"Potongan-potongan
salinan yang diduga sprindik atas nama Jero Wacik itu adalah palsu, KPK
belum pernah mengeluarkan sprindik berkaitan dengan Jero Wacik, jadi
apa yang beredar di media `online` (dalam jaringan) tersebut adalah
palsu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/9).
Sebelumnya
pada Kamis (5/9) malam, beredar potongan salinan dokumen berisi nama
Jero Wacik selaku Menteri ESDM menjadi tersangka berdasarkan pasal 12
huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU
No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
dikirimkan dari akun surat elektronik beralamat
satgasmafiahukum@gmail.com.
Namun, dalam surat tersebut tidak
disebutkan tanggal keluar surat dan ada tulisan "Tunggu persetujuan
pengesahan RI I" dengan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto.
"Ada beberapa kejanggalan yang ada dalam potongan
salinan sprindik karena selain tidak ditunjukkan lengkap sampai di atas,
selanjutnya ada juga yang berbeda, seperti huruf yang ada di dalam
Agustus dan Jakarta berbeda, jadi kami menduga ada yang berupaya
memalsukan dan mengirim ke media," ungkap Johan.
Atas kejadian tersebut, KPK akan melakukan langkah-langkah yang sedang disusun oleh Pengawas Internal KPK.
"Atas
kejadian ini sedang dilakukan rapat untuk membahas langkah berikutnya,
seperti juga surat panggilan palsu yang pernah dikirimkan ke salah
seorang saksi dalam kasus yang disidik KPK," tambah Johan. (WRA)
KPK Diminta Usut Beredarnya Sprindik Palsu Jero Wwacik
Selasa, 10 September 2013 7:01 WIB