Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Kabupaten Karangasem Wayan Sekep Aryana meminta pemerintah kabupaten menegakkan aturan tegas terhadap penambang pasir atau galian C di wilayah Kecamatan Rendang, Selat dan Kubu.
"Kami harapkan aparat Pemerintah Kabupaten Karangasem berani menindak tegas oknum pengusaha yang tidak mengantongi izin penambangan galian C," katanya di Denpasar, Kamis.
Ia yang juga Ketua Komisi D DPRD Karangasem itu mengatakan kalau terus dibiarkan penggalian pasir tersebut, kerusakan alam semakin parah, sementara dampak ke depannya akan dirasakan masyarakat.
"Saat ini memang belum dirasakan dampak akibat kerusakan alam tersebut. Akan tetapi jika sudah musim hujan dan sewaktu-waktu banjir, baru masyarakat akan menyesal," kata politikus dari Partai Golkar itu.
Ia hyga mengharapkan aparat pemerintah segera menindak tegas dengan menghentikan usaha penambangan tanpa izin tersebut dan menata pengusaha yang memiliki izin, sehingga kerusakan alam bisa dikurangi.
"Pengusaha yang juga diminta tetap memperhatikan lingkungan dengan cara melakukan penanaman pohon di lokasi bekas galian C," ujarnya.
Sekep Aryana lebih lanjut mengatakan penertiban perizinan untuk galian C perlu ditata. Hal ini untuk mengembalikan kerusakan alam akibat penggalian itu. (WRA)
Pemkab Karangasem Diminta Tegakkan Aturan Galian C
Kamis, 5 September 2013 19:22 WIB