Singaraja (Antara Bali) - Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba tak bisa dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja, Kabupaten Buleleng, akibat kesalahan sistem administrasi.
Keluarga Komang Kertiawan (29), terpidana kasus narkoba, didampingi aktivis lembaga swadaya masyarakat menemui Kepala LP Singaraja Heru Prasetyo, Senin.
"Seharusnya Komang sudah bebas sejak Juni lalu, tapi sampai sekarang masih di dalam lapas," kata Kadek Artawan, paman Kertiawan, didampingi aktivis LSM Buleleng Nyoman Tirtawan.
Pihak keluarga kecewa karena koordinasi yang buruk antara Kejaksaan Negeri Denpasar, LP Kelas I-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, dan LP Singaraja.
"Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhi vonis empat tahun penjara, semestinya Komang sudang bebas sejak Juni 2013. Namun karena berkas administrasi Komang tidak ditemukan akibat kebakaran di LP Kerobokan, maka dia tidak bisa dibebaskan," kata Artawan. (M038)
Terpidana Narkoba Tak Dibebaskan Akibat Kesalahan Administrasi
Senin, 26 Agustus 2013 19:46 WIB