Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelontorkan dana senilai Rp4,8 miliar untuk penguatan lembaga adat di daerah paling timur Pulau Bali itu.
"Suntikan dana ini untuk memberikan kekuatan baru kepada pengemban lembaga adat dalam melestarikan adat dan budaya masyarakat," kata Bupati Karangasem I Wayan Geredeg dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu.
Dana senilai Rp4,88 miliar itu merupakan hibah bagi desa adat (pakraman), subak (organisasi pengairan tradisional) sawah, subak kebun, insentif kepala desa adat (bendesa), dan insentif pengurus subak (pekaseh).
"Dari jumlah itu yang terbesar untuk desa `pakraman` yang mencapai Rp2,93 miliar. Setiap desa `pakraman` dapat bagian Rp3 juta, sedangkan insentif untuk `bendesa` dan `pekaseh` masing-masing sebesar Rp400 ribu per bulan," kata Bupati.
Ia beranggapan bahwa desa adat dan subak sebagai lembaga tradisional pewaris dan penerus peradaban tradisi masyarakat Bali. "Oleh sebab itu, hendaknya dapat makin meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam menghadapi kemajuan pola kehidupan masyarakat dalam era modernisasi dan globalisasi," kata Geredeg.
Bantuan tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat melestarikan dan mempertahankan tradisi dan kebudayaan Bali sebagai warisan nenek moyang. "Di samping itu, upaya melestarikan lembaga tradisinal juga dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat dan meningkatkan sosialisasi di tingkat pakraman," katanya.
Keberadaan lembaga adat di Bali bersumber dari sastra agama Hindu mengenai Tri Mandala dan Tri Hita Karana. "Atas dasar itulah, pemerintah melakukan pembinan terhadap desa pakraman dan subak agar dapat mencermati segala permasalahan yang berkaitan dengan adat," katanya. (*)