Surabaya (Antara Bali) - Sebanyak 30 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat (peresmian) nikah di Pengadilan Agama Kota Surabaya, Jumat.
Kasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Semampir Sri Nur Hidayatin Nikmah mengatakan sidang isbat ini dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan buku akta pernikahan agar anak-anaknya bisa mengurus akta kelahiran.
"Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama Surabaya agar masyarakat tertib administrasi kependdudukan," katanya.
Menurut dia, 30 Pasutri kebanyakan dari Kelurahan Ujung di Kecamatan Semampir. Tiap pasangan suami-istri tersebut diharuskan didampingi oleh dua orang saksi dan satu orang wali nikah. Mereka diberangkatkan dari kantor Kecamatan Semampir ke kantor Pengadilan Agama Surabaya di Ketintang Madya dengan menggunakan lima bus Pemkot Surabaya.
Ia mengatakan warga yang mengikuti sidang itsbat nikah ini merupakan warga yang dulunya menikah secara siri sehingga belum tercatat dalam pencatatan administrasi pemerintahan. (IGT)