Lebak (Antara Bali) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak menyambut positif Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang sanksi kumpul kebo dengan mempidanakan para pelakunya.
"Praktik kumpul kebo atau hidup serumah tanpa pernikahan yang sah dalam agama Islam haram hukumnya dan mereka melakukan perbuatan zinah," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Lebak, KH Baijuri di Rangkasbbitung, Selasa.
Menurut dia, pihaknya sangat mendukung Rancangan KHUP kumpul kebo yang kini dibahas di Komisi III DPR dapat diberlakukan hukum positif di Indonesia. Dalam KHUP tersebut pelakunya bisa dikenakan Pasal 485 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 30 juta.
Perbuatan kumpul kebo antara laki-laki dan perempuan mereka melakukan persenggaman tanpa pernikahan sah dilarang agama Islam juga Undang-Undang (UU). "Kami menyambut baik KHUP kumpul kebo itu karena hidup ini harus diatur. Jika tidak diatur dipastikan praktik kumpul kebo makin merajalela," katanya.
Baijuri mengatakan, dampak buruknya perbuatan kumpul kebo sangat hebat karena dapat melahirkan kebebasan seks, praktik seksual yang menyimpang, perbuatan zina dan akan memunculkan berbagai penyakit menular, diantaranya HIV/AIDS. (LHS)
MUI Lebak Sambut Positif KUHP Kumpul Kebo
Selasa, 2 April 2013 11:29 WIB