Palembang (Antara Bali) - Kementerian Agama akan memberikan tunjangan kepada Petugas Pembantu Pencatat Nikah atau P3N, karena saat ini sedang dalam pembahasan.
Kasubag Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel Saefudin kepada wartawan di Palembang, Kamis mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan ke DPR RI yang nantinya akan ditindaklanjuti.
Bahkan, Dirjen Kementerian Agama telah menyampaikan permasalahan tersebut ke Kanwil Kementerian Agama Sumsel.
Menurut dia, pemberian tunjangan khusus P3N berlaku jika ada pasangan yang memilih mengundang petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) ke tempat akad nikah di luar jam kerja dan balai nikah.
Jika ada prosesi akad nikah yang dilakukan di luar balai nikah KUA dan di hari libur, P3N mendapatkan tunjangan khusus. Sementara besaran tunjangan khusus itu menyesuaikan daerah masing-masing. Menurut dia, ada empat kategori antara lain wilayah A dimana di daerah itu rata-rata P3N menikahkan lebih dari 100 pasang perbulan.
Kategori ini mendapat tunjangan sebesar Rp360 ribu per pasang, dengan rincian, transportasi lokal Rp110 ribu, tunjangan paket khotbah nikah, doa nikah, dan wali nikah Rp250 ribu dan dihitung setiap pernikahan.
Kemudian kategori B bagi P3N yang menikahkan di bawah 100 pasang perbulan menerima total tunjangan sebesar Rp430 ribu. Kategori C, yang menikahkan 50 pasang perbulan dengan total tunjangan Rp500 ribu per pasang. (LHS)
Kemenag Beri Tunjangan Pencatat Nikah
Kamis, 21 Maret 2013 17:46 WIB