Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan keputusan Mahkamah Agung terkait dengan pemakzulan Haji Muhamad Fikri alias Aceng dari jabatan Bupati Garut adalah final secara hukum meskipun masih ada keputusan di tingkat Presiden.
"Dari segi hukum, tidak ada lagi langkah yang bisa dilakukan Aceng untuk mengajukan keberatan karena itu putusan MA, tapi finalnya tentu ada di tangan Presiden," kata Gamawan di kantornya, Jumat.
Menanggapi keberatan Aceng Fikri--sapaan akrab H.M. Fikri--bahwa tidak ada pemakzulan dalam putusan tersebut, dia mengatakan bahwa Aceng hanya ingin menguji apakah putusan itu sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 atau tidak.
Sementara itu, DPRD Garut telah menetapkan keputusan pemberhentian tugas Bupati Garut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2013.
"Selanjutnya, proses lebih lanjut diserahkan kepada Presiden sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri.
Dia juga menyatakan bahwa penyerahan surat putusan pemberhentian kepala daerah tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (LHS)
Keputusan Final Aceng di Presiden
Jumat, 1 Februari 2013 19:53 WIB