Jakarta (Antara Bali) - Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih memproses surat pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri sesuai dengan aturan perundangan yang ada.
"Presiden memang akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut, namun perlu dingat bahwa hal ini terjadi karena mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004," kata Julian di Kantor Presiden Jakarta, Senin sore.
Ia mengatakan sesuai dengan pasal 29 ayat 4 huruf e menyebutkan bahwa presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurangnya 30 hari.
"Jadi surat pemberhentian itu dipahami sebagai suatu proses yang memang harus dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan dari DPRD dan juga telah melalui proses di Mahkamah Agung sebagaimana diatur Undang-Undang itu," kata Julian.
Julian mengatakan Presiden sudah menerima surat tersebut beberapa hari yang lalu dan saat ini masih dalam proses administrasi sesuai ketentuan yang ada.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan keputusan Mahkamah Agung terkait dengan pemakzulan Haji Muhamad Fikri alias Aceng dari jabatan Bupati Garut adalah final secara hukum meskipun masih ada keputusan di tingkat Presiden. (*/DWA)
Presiden Proses Surat Pemecatan Bupati Aceng
Senin, 18 Februari 2013 19:22 WIB