Jakarta (Antara Bali) - Keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk melengserkan Aceng HM Fikri sebagai bupati adalah cerminan perlindungan terhadap perempuan, kata seorang legislator.
"Keputusan MA tersebut adalah salah satu bentuk cerminan perlindungan terhadap perempuan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini di Jakarta, Rabu.
Mahkamah Agung pada Selasa (22/1) mengabulkan permohonan DPRD Garut dengan alasan Aceng dinilai telah melanggar etika dan aturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut sebagai buntut dari kasus kawin kilat Bupati Aceng dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora. Aceng menikahi Fani secara siri dan menceraikannya empat hari kemudian melalui pesan singkat.
Aceng juga dinilai melakukan pelanggaran etika berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Jazuli menambahkan keputusan MA itu menjadi pelajaran bagi kepala daerah atau pejabat pemerintahan untuk menghargai kaum perempuan. Apalagi saat ini, perlindungan terhadap perempuan dinilai masih minim. (*/T007)
Keputusan MA Cermin Perlindungan Wanita
Rabu, 23 Januari 2013 20:36 WIB