Bandung (Antara Bali) - Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, Jawa Barat, AKP Dadang
Garnadi mengatakan Aceng HM Fikri mantan Bupati Garut dilaporkan oleh
pengusaha dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang usaha
barang dan jasa.
"Pelapor mengaku sebagai salah satu korban yang merasa dirugikan.
Motifnya masih kami dalami," kata Dadang kepada wartawan, Kamis.
Ia menuturkan kasus tersebut dilaporkan seorang pengusaha bernama Roni, dengan terlapor Aceng HM Fikri.
Pelapor, kata Dadang, Aceng melakukan penipuan dan penggelapan
tahun 2011 sampai 2012 ketika menjabat Bupati Garut dengan kerugian
sebesar Rp2,2 miliar.
"Berdasarkan penjumlahan pelapor hasil kerugiannya menjadi Rp2,2 miliar," kata Dadang.
Ia mengungkapkan, sudah melakukan pemanggilan terhadap Aceng untuk
dimintai keterangan terkait laporan tersebut, Jumat, 25 April 2014.
Namun Aceng, lanjut Dadang, tidak memenuhi panggilan tersebut
karena sedang sakit. Rencananya pemanggilan akan dilakukan kembali
dengan waktu yang belum dapat ditentukan.
"Jika ketiga kalinya Aceng tidak datang maka akan dijemput ke rumahnya," kata Dadang.
Meskipun belum mendapatkan keterangan dari Aceng HM Fikri, polisi
telah memintai keterangan delapan saksi diantaranya pejabat aktif di
Pemerintah Kabupaten Garut.
"Hasilnya belum mengarah ke penggunaan dana untuk kampanye.
Uangnya digunakan untuk usaha bidang barang dan jasa," katanya.
Sementara itu, Aceng HM Fikri diberhentikan dari jabatannya sebagai
Bupati Garut tahun 2013 karena menikah siri secara singkat.
Selanjutnya Aceng mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) pada Pemilu 2014 dan berhasil meraih suara peringkat tiga besar
sehingga dapat lolos menjadi anggota DPD utusan Jawa Barat. (WDY)
Aceng Fikri Dilaporkan Melakukan Penipuan
Jumat, 2 Mei 2014 7:25 WIB