Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan tuduhan bahwa dirinya telah menerima suap atas pemberian izin pengembangan dan pengelolaan kawasan perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, yang berujung pelaporan pada KPK merupakan fitnah.
"Tidak boleh sembarangan menuduh orang. Kalau saya bilang mereka menerima suap dari pihak lain bagaimana? Tetapi saya kan tidak mau bilang begitu," katanya di Denpasar, Jumat.
Sebelumnya, pada Kamis (25/7) Sekjen Forum Peduli Bali Dwipa Nyoman Sentana melaporkan dugaan suap beberapa pihak terkait dengan penerbitan SK Gubernur Bali perihal pemanfaatan Teluk Benoa yang bernomor 2138/02-C/HK/2012 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pihak yang dilaporkan yakni Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Wakil Bupati Badung Ketut Sudikerta, Ketua Komisi III DPRD Bali IGM Suryantha Putra dan Direktur PT Tirta Wahana Bali Internasional Hendi Lukman.
Menurut Pastika, orang yang berani menuduh dirinya menerima suap harus berhati-hati. "Besok bisa saja saya laporkan Anda juga ke KPK. Hati-hati nuduh orang, itu `kan menuduh saya menerima suap. Hati-hati jangan main-main," ucapnya. (LHS)