Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali Gusti Putu Widjera menilai implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan KTR belum optimal.
"Kami amati dan menilai perda dan pergub tersebut belum berlaku efektif dan optimal terutama di instansi pemerintah dan swasta," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali itu di Denpasar, Selasa.
Ia mengharapkan perda dan pergub tersebut harus diimplementasikan di semua instansi dan tempat-tempat yang ditentukan.
"Kami harapkan perda tersebut harus diberlakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis," kata politikus Partai Demokrat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja ke beberapa kawasan yang dimasukan dalam KTR terus dilakukan. (IGT)