Denpasar, 15/7 (Antara) - Terdakwa penyelundupan heroin asal Malaysia Sargunan M Suppiah (37) dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Anak Agung Ketut Anom Wirakanta, Senin, itu lebih ringan lima tahun penjara dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I Gede Putu Astawa menuntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti mengimpor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan dakwaan alternatif kesatu," kata Wirakanta.
Menurut dia, seharusnya yang bersangkutan tidak berhak untuk mengimpor barang terlarang tersebut karena tidak memiliki izin. (IGT)