Denpasar (Antara Bali) - Chang Cheng Weng (45) dan Boo Guan Teik (38), dua warga negara Malaysia yang mencoba menyelundupkan dua kilogram sabu-sabu ke Bali lewat Bandara Ngurah Rai, mengaku hanya sebatas sebagai kurir dengan imbalan sejumlah uang.
Kedua tersangka mengaku menerima uang bayaran sebesar 5.000 dolar AS untuk tugasnya sebagai kurir, yakni mengantarkan barang terlarang dari Hongkong ke Bali, ungkap petugas pada Ditnarkoba Polda Bali ketika dihubungi di Denpasar, Senin.
Kepada polisi, baik Cheng Weng maupun Guan Teik senada mengatakan bahwa sabu-sabu yang dibawanya akan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Mengenai identitas orang yang akan menerima barang, kedua tersangka belum dapat menyebutkannya dengan jelas. Sementara yang menyerahkan barang kepada mereka dikatakan bernama A-Bang, beberapa saat sebelum keduanya terbang dari Hongkong menuju Bali, Rabu (20/1) lalu.
"Rencana semula, begitu tiba di Bali, seseorang akan langsung mengambil barang yang dibawa Cheng Weng dan Cuan Teik, sekaligus menerima upah 5.000 dolar AS yang dijanjikan," kata polisi.
Namun rencana itu berantakan setelah keduanya terlebih dahulu ketahuan sebagai membawa barang terlarang saat akan keluar meninggalkan kompleks Bandara Ngurah Rai.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif pihak Ditnarkoba Polda Bali. Barang haram berupa dua kilogram sabu-sabu dan uang tunai sebanyak 4.300 yuan, disita petugas sebagai bukti pidana.
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Kokot Indarto membenarkan bahwa pihaknya tengah memeriksa dua warga Malaysia yang terlibat kasus penyelundupan dua kilogram sabu-sabu ke Bali itu.
"Keduanya tengah kami periksa, sehingga belum banyak yang dapat kami informasikan kepada kalian," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Ia menyebutkan, kedua pria yang tercatat terbang dari Hongkong, hari Rabu lalu diringkus petugaS Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali.
"Keduanya diringkus saat warga berbangsaan Malaysia itu hendak keluar dari kompleks Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 wita," katanya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai Bambang Wahyudi menyebutkan, kedua tersangka mencoba melakukan tindak menyelundupan dengan menyembunyikan barang terlarang yang terbungkus kain melingkar di bagian pinggangnya yang tertutup bagian busana yang dikenakan.
Penangkapan itu berawal dari adanya kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik mereka yang serba gugup begitu turun dari pesawat Cathay Pasific bernomor penerbangan CX-785 yang ditumpanginya dari Hongkong.
Kecurigaan petugas semakin menjadi setelah menyentuh bagian perut para tersangka yang dirasakan cukup keras, seperti ada sesuatu yang menghalanginya.
Atas dasar kecurigaan itu, lanjut Bambang, petugas langsung menggeledah tubuh korban, menemukan bungkus kain berlapis plastik yang melingkar di bagian pinggang layaknya seseorang mengenakan sabuk atau ikat pinggang.
Dikatakan, begitu dibuka, ternyata dua "sabuk" yang dikenakan dua pria tersebut berisi serbuk sabu-sabu yang beratnya masing-masing satu kilogram.
"Jadi total sabu-sabu yang kami sita dari kedua tersangka, mencapai sekitar dua kilogram," ucapnya menjelaskan.
Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali di Denpasar. (*)