Mangapura (Antara Bali) - Bupati Kabupaten Badung Anak Agung Gede Agung melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah itu.
"BPD merupakan lembaga desa yang dibentuk untuk memperkuat demokratisasi desa yang tercermin dari dilaksanakannya musyawarah untuk mencapai mufakat dalam penetapan setiap kebijakan desa," kata di Mangapura, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa kinerjanya harus saling mendukung satu sama lain.
Pelantikan dan peresmian BPD tersebut berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, kemudian yang ditindaklanjuti dengan Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Badan Permusyaratan Desa dan dilanjutkan dengan petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati Badung nomor 10 tahun 2007 tentang mekanisme, pemilihan, pencalonan, dan penetapan BPD.
BPD bukan hanya menjadi lembaga penyalur aspirasi, tetapi juga harus mampu membangun kapasitas masyarakat sehingga semua potensi, peluang, kendala, dan tantangan dapat dikelola dengan baik.
Selain itu, pihaknya berharap BPD itu bisa memberikan manfaat positif bagi kemajuan masyarakat dan desa setempat.
"Mari kita bangun suatu kesadaran bersama bahwa pembangunan tidak hanya menjadi beban pemerintah, tetapi harus ada dukungan dari seluruh masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan, terpilihnya anggota BPD berarti diberikan kepercayaan, sekaligus tugas dan tanggung jawab oleh masyarakat untuk mengemban dan melaksanakan amanat masyarakat.
Oleh karena itu, Gede Agung berharap agar anggota BPD selalu berorientasi semangat "Ngayah" (pengabdian) untuk membangun desa dengan bertumpu pada kebutuhan riil masyarakat. (WRA)
Bupati Badung Lantik Badan Permusyawaratan Desa
Selasa, 2 Juli 2013 19:53 WIB