Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyepakati pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Kazakhstan dan Makau, dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (11/5).

Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Herdaus mengatakan kebijakan pemberian fasilitas BVK harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas resiprokal.

"Hal ini menjadi penting mengingat masih terdapat negara yang belum memberikan fasilitas serupa kepada warga negara Indonesia," ucap Herdaus dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, usulan BVK untuk Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru, masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai negara subjek BVK.

Menurut dia, pembahasan kebijakan BVK harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis nasional, seperti memperhatikan keseimbangan antara kemudahan pelayanan, peningkatan sektor pariwisata, dan aspek keamanan negara.

Adapun pembahasan difokuskan pada usulan penambahan fasilitas BVK bagi Makau, Kazakhstan, Australia, India, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru, serta usulan pemberian Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang residen permanen Australia.



Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026