Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar memerintahkan pembongkaran bangunan bertingkat di Jalan Sedap Malam karena melanggar kawasan jalur hijau.
Kepala Bidang Peraturan Daerah Kota Denpasar I Nyoman Puja di Denpasar, Rabu, mengatakan pemilik bangunan sudah diperingatkan pada 20 Maret 2013 untuk membongkar bangunannya.
Bahkan Usman, pemilik bangunan yang tinggal di Malang, Jawa Timur, sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membongkar bangunan tersebut. Namun sampai saat ini bangunan tersebut tak kunjung dibongkar.
Wayan Mara, warga Sanur, Denpasar, mengungkapkan bahwa bangunan itu tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun tidak ada tindakan dari Badan Perizinan dan DTRP. Padahal sebelumnya pembangunannya sudah dihentikan oleh Satpol PP.
"Ini betul-betul pelecehan terhadap Badan Perizinan maupun DTRP. Karena itu saya berharap instansi terkait tegas menegakan aturan," ucapnya.
Dikatakan pemerintah diharapakan tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan. Kalau bangunan itu melanggar aturan harus ditindak tegas.
"Saya minta Badan Perizinan dan DTRP tidak tutup mata. Jangan hanya menindak proyek yang besar-besar. Jika ini dibiarkan maka perda yang ada menjadi macan kertas," katanya. (WRA)
Bangunan Di Denpasar Langgar Jalur Hijau
Rabu, 19 Juni 2013 18:00 WIB