Bangli, Bali (ANTARA) - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menekankan akurasi dan transparansi data dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2025 sebelum batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2026.
“Saya instruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk menyajikan data capaian kinerja yang akurat, objektif, dan valid,” kata Bupati Bangli di sela pendampingan LPPD 2025 di Bangli, Bali, Kamis.
Dengan cara itu, Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan dapat melanjutkan capaian tahun sebelumnya dengan meraih peringkat tertinggi pada Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2024.
Ia pun mengingatkan LPPD bukan laporan administrasi rutin belaka melainkan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020.
Untuk memastikan akurasi LPPD dan ketepatan waktu penyusunan laporan, pihaknya mendatangkan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Heriyandi Roni dan timnya untuk mendampingi penyusunan LPPD.
Sementara itu, Direktur EKPKD Kemendagri Heriyandi Roni menyoroti pentingnya mekanisme riviu data dan verifikasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Beberapa poin utama yang disampaikan Kemendagri meliputi fungsi penjamin mutu yaitu tim harus bekerja sebagai verifikator internal guna memastikan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian fokus pelayanan dasar yang mencakup urusan pemerintahan, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, ketentraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, serta pekerjaan umum dan penataan ruang serta objektivitas.
“Tim bekerja sama dengan unsur nasional dan lembaga independen untuk memastikan hasil penilaian yang transparan,” imbuhnya.
Melalui pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap mampu memetakan perbaikan yang diperlukan untuk penyusunan laporan mendatang guna meningkatkan kepercayaan publik dan transparansi pemerintahan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026