Bangli, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangli memberikan pendampingan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) guna meningkatkan transparansi informasi publik.

"Kami berkomitmen membarui dan meningkatkan performa 'website' (situs web) serta sub-domain perangkat daerah mulai Juni 2026 agar siap menghadapi evaluasi," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Bangli I Nyoman Murditha di sela sosialisasi keterbukaan informasi publik di kantor Bupati Bangli, Selasa.

Menurut dia, pendampingan diberikan kepada OPD yang masih berstatus kurang dan menuju informatif.

Pihaknya menyiapkan langkah taktis yaitu OPD yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diminta segera membentuknya.

Dalam forum itu, Komisi Informasi (KI) Bali memaparkan hasil pengawasan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.

Sejumlah OPD seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) masuk kategori cukup informatif.

Namun, beberapa perangkat daerah lain masih berada di kategori tidak informatif.

Ia menambahkan transparansi menjadi kebutuhan di era digital karena masyarakat kini aktif mencari informasi pemerintahan langsung melalui ponsel.

“Masyarakat sekarang sangat kritis dan aktif mencari informasi pemerintahan langsung dari genggaman ponsel mereka. Menjadi kewajiban kita, selaku badan publik yang menggunakan anggaran negara untuk memenuhi hak tahu masyarakat tersebut,” katanya.

Sementara itu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali mendorong seluruh badan publik di Kabupaten Bangli meningkatkan keterbukaan informasi guna memperkuat kepercayaan masyarakat.

Ketua KI Provinsi Bali Wayan Arnata menegaskan keterbukaan informasi merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut dia, transparansi penting untuk menutup celah penyimpangan dan mencegah praktik korupsi.

“Keterbukaan informasi sangat krusial untuk menutup celah penyimpangan. Kami tidak ingin kasus-kasus hukum penindakan kepala daerah yang marak terjadi di tingkat nasional sepanjang awal 2026 ini terjadi di Bali, khususnya di Bangli," ujarnya.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026