Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Bali menolak permintaan beberapa pihak untuk menghitung ulang surat suara karena sudah melewati batas waktu.
"Kami bisa merekomendasikan perhitungan suara ulang jika laporan pelanggaran dan kecurangan itu dilaporkan paling lambat tujuh hari sejak kejadian. Kalau kejadiannya tanggal 15 Mei, maka dugaan pelanggaran itu harus dilaporkan paling lambat tanggal 22 Mei 2013," kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena di Denpasar, Rabu.
Kalau dilaporkan tanggal 23 Mei, maka pihaknya tidak bisa memproses.
Terkait dugaan pelanggaran penulisan perolehan suara di formulir C1 di sejumlah TPS di Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Karangasen, Wena mengaku belum menerima laporannya.
"Bagaimana bisa sama? Panwaslu belum menerima laporan. Secara logika itu tidak mungkin terjadi. Tapi kalau pun ada, itu ada indikasi pelanggaran," ucapnya. (*/WRA)
Panwaslu Bali Tolak Hitung Ulang Surat Suara
Rabu, 22 Mei 2013 18:21 WIB